Usaha budidaya ayam broiler atau yang lebih di kenal dengan ayam pedaging dewasa ini sangat diminati, selain karena keuntungan yang di dapat lumayan banyak juga karena perputaran modal yang relatif cepat.
seiring bertambah banyaknya usaha peternakan ayam pedaging yang berada di wilayah Jawa tengah juga diiringi dengan semakin banyaknya Perusahaan kemitraan yang memberikan fasilitas kerjasama dengan para peternak yang ada.
dengan adanya perusahaan kemitraan ini para peternak sangat tebantu karena peternak tidak harus mengeluarkan modal yang besar untuk pembelian bahan baku seperti pakan, anak ayam (DOC) dan juga obat obatan, dan peternak cukup menyediakan kandang, peralatan dan tenaga kerja.
dalam hal ini pembelian pakan adalah yang terbesar dalam perhitungan biaya produksi dalam budidaya ayam broiler ini, karena pembelian pakan bisa mengambil porsi hingga 80% dari total biaya pengeluaran.
di dalam sistem kerjasama dengan kemitraan, perusahaan kemitraanlah yang menyediakan semua sarana produksi yang dibutuhkan dalam usaha peternakan ayam pedaging ini, meliputi
1.DOC atau anak ayam
2.Pakan
3.OVK atau obat, vaksin dan kebutuhan kimia lainya
4.Tenaga penyuluh lapangan (teknical support) atau PPL
5.Marketing atau pemasaran hasil
Pada sistem kerjasama usaha budidaya ayam broiler ini ada yang dinamakan Kontrak Perjanjian,
kontrak perjanjian ini adalah perjanjian kerjasama antara pihak inti (perusahaan kemitraan) dengan pihak Plasma (peternak).
biasanya terdapat beberapa point perjanjian yang terdapat pada isi surat perjanjian meliputi.
1. Harga kontrak Sapronak
yang dimaksud sapronak adalah Sarana Produksi Peternakan yang meliputi DOC, PAKAN dan OVK.
harga sapronak ditentukan oleh pihak inti dengan sistem kontrak, hal ini mempunyai kelebihan dan kekurangan.
Baca : Kelebihan dan kekurangan Sistim kontrak dalam usaha budidaya Broiler
2. Pembagian Bonus
bonus disini meliputi bonus performance peternak, bonus daya hidup,bonus fcr bonus pasar dan banyak lagi sesuai dengan kebijakan kemitraan tersebut, karena disetiap kemitraan mempunyai kebijakan tersendiri mengenai bonus.
3. Denda / Pinalti
dalam usaha peternakan kita tidak dapat menghindar dari kerugian, karena prinsipnya dalam segala usaha pasti ada yang dinamakan rugi, kerugian dalam usaha peternakan dapat disebabkan oleh banyak faktor, seperti terjadinya kasus penyakit pada ayam, human error, harga pasar dan juga bencana.
biasanya pada tiap - tiap perusahaan kemitraan menerapkan denda / pinalti, bisa juga berupa denda atau ganti rugi tergantung kebijakan masing - masing perusahaan kemitraan kepada peternak apabila terjadi kerugian. besaranya denda juga bervariasi.
tetapi ada juga perusahaan kemitraan yang tidak menerapkan denda atau pinalti, jadi apabila ada kerugian maka semua kerugian ditanggung oleh pihak inti atau perusahaan kemitraan, dalam hal ini kerugian berdasarkan perhitungan sapronak bukan kerugian fasilitas kandang atau pekerja.
dalam kerjasama kemitraan, perusahaan kemitraan bertanggung jawab terhadap pemasaran hasil peternakan, jadi peternak atau plasma tidak perlu kawatir dan tak perlu repot mencari pasar untuk memasarkan hasil ternaknya.